Press "Enter" to skip to content

Dalam Semalam 3 Pelaku Narkoba di Libas Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel di Air Pura Shabu dan Ganja Berhasil di Amankan

Polres Pessel – Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Kembali Kali ini Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel melakukan pengungkapan kejahatan narkoba jenis Shabu. Sabtu 27 Mei 2023.

Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel kembali dengan bergerak cepat kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki diduga sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja.

Ini adalah penangkapan yang ke 27 tahun ini dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dengan total tersangka 35 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel bertambah lagi sebanyak 3 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH, membenarkan Pengungkapan tersebut pada hari Jum’at 26 Mei 2023 pukul 19.30 Wib bertempat di Kampung Koto Pandan Ken. Inderapura Timur Kecamatan Air Pura Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat sering adanya peredaran narkoba di Kec. Air Pura Kab. Pessel.

Berhasil mengamankan dua orang tersangka PJ (32), Minang, Petani, Kampung Lubuk Pandan Ken. Inderapura Timur Kec. AirAir Pura Kab. Pessel.

Dan tersangka RR (35), Minang, Petani, Kampung Lubuk Pandan Ken. Inderapura Timur Kec. AirAir Pura Kab. Pessel.

Berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menerima informasi peredaran narkoba tersebut, setelah melakukan pengintaian disebuah pondok tengah sawah Kampung lubuk pandan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya yakni PJ (32) dan RR (35) yang melarikan diri ketengah sawah namun berhasil di bekuk.

Setelah digeledah di pondok sawah tempatnya duduk, bersama saksi lainnya, ditemukan 3 paket sedang dan 1 paket kecil shabu di dalam plastik bening, sedangkan 2 paket sedang ganja dalam plastik ditemukan di bawah pondok tersebut.

Tidak beberapa lama usai penangkapan keduanya, datanglah Tersangka SA (21), Minang, Petani, Kampung Lubuk Pandan Ken. Inderapura Timur Kec. Air Pura Kab. Pessel, menggunakan sepeda motor scoopy, dirinya tidak mengetahui ada petugas, setelah dihampiri dirinya membuang sesuatu ternyata 1 paket kecil shabu dalam plastik bening.

Tim langsung menangkapnya tanpa perlawanan dan mengakui yang dibuangnya adalah shabu miliknya.

Hal ini diakui kepemilikannya oleh ketiga pelaku dan di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, dengan Barang Bukti diantaranya.

1. 3 (Tiga) paket sedang Narkotika Gol I jenis Shabu di dalam plastik bening.

2. 2 (Satu) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu di dalam plastik bening.

3. 2 (Dua) Unit Android Merk Realme warna putih dan Vivo warna biru.

4. 2 (Dua) paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja di dalam plastik.

5. Uang tunai senilai Rp. 750 ribu rupiah berbagai pecahan.

6. 1 (Satu) Unit sepeda motor scoopy warna putih.

7. Kertas Vapire 2 bungkus dan 1 Unit Android Vivo warna biru.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH mengakui hal itu, kami berhasil menangkap ketiga pelakunya beserta barang bukti, dirinya diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.

Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di wilayah hukum Polres Pessel, bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kasat Resnarkoba menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyelewengan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” tegas Kasat Resnarkoba.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.