Press "Enter" to skip to content

Tim Opsnal “Macan Kumbang” Satreskrim Polres Pessel Garuk 7 Pria dan 3 Wanita Pelaku Judi “Song” Dalam Satu Rumah di Painan Selatan

Polres Pessel – Menindak lanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan”

“Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian”.

Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dibawah kendali Aipda Yandri Martin, pada hari Jum’at (06/1/2023) pukul 17. 00 Wib mengamankan 10 (Sepuluh) orang tersangka Judi “Song” di Jln. Tentara Carocok Painan Ken. Painan Selatan Kec. IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan terhadap 10 orang tersebut diantaranya.

1. Nama :  Inisial J.
Umur : Pekanbaru /07-05-1975 (47 Tahun)
Suku :  (Minang)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kenagarian Pasar Baru Kec.Bayang Kab. Pesisir Selatan

2. Nama : Inisial R.
Umur : Sawahlunto / 30-11-1974 (48 Tahun)
Suku :  (Minang)
Pekerjaan : Guru
Alamat : Sianik Sago Ken. Sago Kec.IV Jurai Kab. Pesisir Selatan

3. Nama : Inisial VR.
Umur : Painan / 03-08-1998 (24 Tahun)
Suku :  (Minang)
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswi
Alamat : Jalan Tentara Pelajar Painan Ken. Painan Selatan Kec.IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.

4. Nama : Inisial CFR.
Umur : Painan / 18-11-2002 (22 Tahun)
Suku : (Minang)
Pekerjaan : IRT
Alamat : Jalan Tentara Pelajar Painan Ken. Painan Selatan Kec.IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.

5. Nama : Inisial RS.
Umur : SIKAKAP/01-JULI-1987 (35 Tahun)
Suku : (Minang)
Pekerjaan : IRT
Alamat : Jalan Tentara Pelajar Painan Ken. Painan Selatan Kec.IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.

6. Nama : Inisial DM.
Umur : Painan / 29-08-1984 (38 Tahun)
Suku :  (Minang)
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Tentara Pelajar Carocok Painan Ken. Painan Selatan Kec.IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.

7. Nama : Inisial M.
Umur : Padang / 12-03-1989 (33 Tahun)
Suku : (Minang)
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Komplek Belanti Permai Kel. Gunung Pangilun Kec.Padang Utara Kota Padang.

8. Nama : Inisial RP.
Umur : Padang / 17-07-1996 (26 Tahun)
Suku : (Minang)
Pekerjaan : Ex.Pelajar
Alamat : Jalan Tentara Pelajar Carocok Painan Ken. Painan Selatan Kec.IV Jurai Kab.Pesisir Selatan.

9. Nama : Inisial R.
Umur : Painan / 02-01-1982 (40 Tahun)
Suku : (Minang)
Pekerjaan : IRT
Alamat : Jalan Tentara Pelajar Painan Ken. Painan Selatan Kec. IV Jurai Kab.Pesisir Selatan.

10. Nama : Inisial YO.
Umur : Salido / 19-10-1988 (34 Tahun)
Suku : (Minang)
Pekerjaan : Honorer
Alamat : Jalan Jendral Sudirman Ken. Sago Kec.IV Jurai Kab.Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, M.H menegaskan, sesuai perintah Kapolres kami Sat Reskrim akan gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan di awal tahun ini.

Dirinya menerangkan, penangkapan 10 (Sepuluh) orang yang terdiri dari 7 (Tujuh) perempuan dan 3 (Tiga) orang laki-laki pelaku judi jenis Song tersebut tertangkap tangan disebuah rumah dengan 2 lapak judi sedang asik bermain judi.

Diterangkan Kasat Reskrim semua pelaku diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel sedang asyik bermain judi dengan 2 lapak judi dalam satu rumah tersebut dengan cara bermain song menggunakan kartu Remi dan memasang uang tunai sebagai taruhannya, pot awal senilai Rp. 3 Ribu Rupiah.

Beberapa barang bukti kita amankan dari semua pelaku, uang tunai berjumlah Rp. 396 Ribu Rupiah dan kartu Remi 216 Lembar Merk 007 Gar’da Kencana warna biru.

Perbuatan judi ini meresahkan masyarakat Painan Selatan sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) nantinya semua tersangka akan kita mintai pertanggung jawabannya secara hukum, tegas Kasat.

Kami Polres Pessel menghimbau kepada masyarakat “Hentikan segala bentuk perjudian” sesuai Komitmen Kapolres Pessel akan kita gerakkkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian, kasihan masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi sekarang ini hanya karena untung – untungan dirugikan, bahkan sudah jelas – jelas agama melarang perbuatan yang demikian.

Sekarang ”Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.