Press "Enter" to skip to content

Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pessel Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Linggo.

Polres Pessel – Diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Terhadap anak dibawah umur seorang diduga Tersangka Inisial GM (19) Laki-laki, Minang, Swasta, Domisili Simpang Lagan Ken. Bukit Putus Luar Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Sabtu 24 Desember 2022 pukul 17. 00 Wib, dirinya tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel di Simpang Lagan Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankan ”GM” (19), berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia dibawah umur 18 Tahun.

Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin mengkonfirmasi, keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu, mengajak korban untuk bersetubuh dengannya.

“Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi 15 Oktober 2022 pukul 23.00 Wib, bertempat di Simpang Lagan Ken. Bukit Putus Luar Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel sesuai laporan korban dan seperti hal yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres.

Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres.

Kasat Reskrim menambahkan, saya mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah laporan korban masuk, selalu monitor turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan panjang kasus ini dengan langkah hukum tepat.

Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Istilah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.

Apalagi anak yang masih dibawah umur, maksudnya dibawah 18 Tahun, anak – anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya, tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.